Archive for 08/09/16

NPWP ( nomor pokok wajib pajak ) ( KWU )

Selasa, 09 Agustus 2016
Posted by Unknown
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan


Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sedangkan NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.
Welcome to My Blog

sms gratis

Profil

Total Tayangan Halaman

Popular Post

- Copyright © 2013 catatan harian -Dark Amaterasu Template -